Senin, 28 Februari 2011

Pasal 31 :
1.Semua warga negara berhak mendapatkan pendidikan.
                 Setiap belahan rakyat indonesia dari yang kaya maupun miskin sangat diwajibkan mendapatkan pendidikan dan tidak ada pilah-pilih dalam mendidik atau istilah lainnya diskriminasi. Karena dengan pendidikan derajat manusia akan naik apabila manusia tersebut telah memiliki ilmu baik status dia dulunya adalah petani maupun manajer. Dan negara dapat dipandang oleh dunia seberapa besar negara tersebut memiliki kualitas pendidikannya.Maka dari itu,pendidikan sangatlah penting bagi umat manusia terutama warga negara indonesia supaya tidak selalu tertinggal oleh negara lain,baik sains maupun ipteknya.


2.Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
                 Dengan adanya wajib belajar dari pemerintah,dan pastinya akan mengeluarkan cukup banyak biaya, Maka pemerintah wajib membantu meringankan beban terutama membiayai pendidikan untuk warga negara yang kurang mampu seperti beasiswa dan biaya operasional sekolah dengan tingkat maksimal akan membantu sekali agar kegiatan pembelajaran dapat berjalan lancar dan kualitas pembelajaran pasti akan meningkat bila berjalan lancar baik segi pembelajaran maupun biayanya.


3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
                  Dalam sistem pembelajaran,pendidikan agama sangatlah penting dalam ruang lingkup pendidikan,karena ilmu agama wajib diperdalami oleh setiap pemeluk agama yang berbeda agar tidak mudah terjerumus dan mengetahui apa-apa yang terdapat isi dari kitab masing-masing agama seperti larangan dan kewajiban setiap pemeluknya.Serta dapat meningkatkan keimanan dan menghasilkan akhlak yang baik bagi setiap peserta pendidikan.


4.Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
                 Negara mamiliki kebijakan bagi setiap peserta pendidik masing-masing wilayah terutama diindonesia.Bahwasannya setiap daerah akan menerima anggaran dari pemerintah untuk pendidikan sebesar 20 persen dan pencapaian tersebut tidak melebihi batas anggaran belanja pemerintah agar mampu memaksimalkan pendidikan yang ada disetiap daerah memiliki kualitas pembelajaran yang sama.


5.Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
                  Dalam memajukan ilmu pengetahuan,pemerintah mampu menjunjung tinggi nilai-nilai setiap agama dan tidak ada perbedaan atau diskriminasi dalam menilai satu agama saja yang benar sehingga akan menciptakan rasa persatuan dan rasa kepercayaan dari setiap penganut agama yang berbeda serta mampu memajukan  bidang pendidikan supaya rasa persatuan dan kesatuan dari setiap pemeluk agama yang berbeda untuk memajukan peradaban negaranya serta mensejahterakan rakyatnya dalam bidang pendidikan.